Pendidikan
bagi seseorang merupakan hal yang penting dan merupakan sebuah kebutuhan.
Karena pendidikan merupakan salah satu cara atau upaya untuk membentuk karakter
serta pengetahuan manusia. Oleh karena itu, setiap orang wajib mengemban
pendidikan baik secara formal maupun informal. Bahkan jika kita telisik
kembali, pendidikan bukan hanya sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi
oleh seseorang tetapi juga sebuah hak pokok, yaitu hak memperoleh pendidikan.
Dalam
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Berdasarkan UU tersebut sudah sangat jelas tertulis
arti pentingnya mengemban pendidikan bagi setiap individu.
Dalam
pelaksanaan pemberian pendidikan tentunya ada beberapa hal yang harus dipenuhi
demi lancarnya kelangsungan pendidikan bagi setiap orang. Salah satu faktor
yang menunjang kualitas pendidikan adalah sarana dan prasarana yang baik.
Karena apabila sumber daya manusia yang disediakan memiliki kualitas yang
bagus, tetapi jika tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang lain, maka
pelaksanaan pendidikan tidak akan berjalan lancar dan maksimal.
Ibarat
seorang koki ternama hendak membuat masakan, semua bahan makanan sudah ia
miliki, keahlian pun sudah tidak diragukan lagi, tetapi ia tidak memiliki
peralatan memasak dan tempat yang kondusif untuk memasak, maka semua hal yang
sudah ia miliki tadi, akan menjadi percuma. Begitu pula pada pelaksanaan
pendidikan, tidak akan bisa berjalan jika sarana dan prasarana yang ada tidak
memadai atau ada dalam kondisi yang tidak baik.
Dengan
adanya Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
menyangkut standar saran dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII
Pasal 42, seharusnya kebutuhan sarana dan prasarana dapat terpenuhi dengan
baik. Tidak perlu ada keluhan lain mengenai kurangnya sarana dan prasaran guna
menunjang aktifitas pendidikan.
Tetapi
lagi-lagi, saya kira peraturan hanyalah menjadi sebuah peraturan saja. Karena
pada kenyataannya, keluhan terhadap sarana dan prasaran pendidikan yang tidak
memadai atau bahkan tidak layak sangat banyak terdengar. Hal tersebut terjadi
bukan hanya di sebagian kecil wilayah di
Indoensia, tatapi menurut saya hampir di seluruh wilayah Indonesia memiliki
masalah yang hampir sama, yaitu kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan
oleh pemerintah.
Mungkin
jika kita lihat sekolah-sekolah dan beberapa instansi pendidikan yang berada di
kota-kota besar maka kita akan berpikir bahwa sarana dan prasarana pendidikan
telah terpenuhi dengan baik. Sekolah-sekolah dibangun dengan gedung-gedung yang
kokoh, bahkan beberapa diantaranya dapat dikatakan megah, serta fasilitas
lainnya yang dapat dikatakan lengkap. Tetapi, jika kita menggeser sedikit
pandangan kita kearah wilayah yang memang tidak termasuk ke dalam kota besar, maka
pemandangan yang akan kita dapatkan adalah sangat berbanding terbalik.
Bagaimana
tidak, ketika di kota besar para peserta didik dapat melakukan proses kegiatan
belajar mengajar di dalam gedung yang kokoh dan megah, di tempat lain justru
untuk mencari tempat belajar mengajar saja sulit. Ironisnya, karena tidak ada
tempat yang memadai, maka beberapa sekolah dan lembaga pendidikan lainnya
terpaksa harus bergantian dengan ayam, bebek, kambing, dan hewan lainnya untuk
menggunakan tempat belajar mengajar.
Ketika
murid-murid di kota-kota besar dapat tetap melaksanakan kegiatan belajar
mengajarnya ditengah hujan lebat. Di sisi lain, banyak siswa dan siswi yang
terhambat kegiatan belajar mengajarnya karena khawatir buku dan perlengkapan
sekolah lainnya basah karena atap yang bocor. Belum lagi jika cuaca benar-benar
tidak mendukung, mereka harus siap mengahadapi resiko terkena reruntuhan
bangunan tempat mereka belajar.
Bukan
hanya pada masalah tempat saja, tetapi kebutuhan lain seperti buku yang
digunakan sebagai bahan belajar pun masih sangat terbatas. Jangankan untuk
mencari referensi dari berbagai macam sumber buku, untuk memenuhi buku-buku
wajib saja masih belum bisa maksimal.
Oleh
karena itu, jika pemerintah dan bangsa Indonesia menginginkan peningkatan
kualitas pendidikan di negara kita ini, maka sudah sepatutnya mulai menganggap
serius masalah kurangnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Khususnya
bagi pemerintah, harus bisa membagi secara rata pembangunan sarana dan
prasarana pendidikan yang memadai dan layak di seluruh Indonesia.
Karena tidak menutup
kemungkinan jika masalah sarana dan prasarana pendidikan ini tidak segera
dibenahi, maka kualitas pendidikan di Indonesia semakin lama akan menurun.
Intinya, untuk mengatasi masalah pemerataan sarana dan prasarana pendidikan
yang baik, pemerintah harus lebih peduli lagi terhadap pendidikan di Indonesia.
Selain itu juga masyarakat harus memerhatikan masalah pendidikan di Indonesia,
kelengkapan sarana prasarana yang ada. (Gabriella)
Komentar
Posting Komentar